
Mohon ijin menulis catatan ringan untuk menjadi bahan renungan bagi ummat Islam yang menyelenggarakan pengelolaan zakat
Ayat yang sering dipakai sebagai dasar penentuan orang-orang atau pihak yang berhak menerima zakat adalah Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya sedekah itu hanyalah UNTUK : orang-orang Fakir, orang-orang Miskin, para ‘Amil dan para Muallafatu Quluubuhum, serta diberikan PADA : Riqab, Gharim, Sabilillah, dan Ibnus Sabil……”
Ada 8 golongan yang dimaksud pada ayat tersebut yakni : Fakir, Miskin, ‘Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Sabilillah, dan Ibnussabil. Dari berbagai sumber diperoleh informasi bahwa Fakir sering dipahami sebagai orang-orang yang berpenghasilan rendah dan tidak mencukupi kebutuhan fisik minimalnya, sedang Miskin ialah orang-orang yang berpenghasilan rendah dan sekadar mencukupi kebutuhan fisik minimalnya. ‘Amil adalah pengurus/pengelola Zakat, sedangkan Muallafatu Quluubuhum atau sering disebut muallaf saja yakni orang-orang yang masih perlu ditundukkan hatinya atau dijaga perasaannya.
Selanjutnya, Riqab yaitu orang-orang yang memerdekakakan budak, Gharim adalah orang-orang yang banyak berhutang. Sabiilillaah adalah orang-orang yang sedang berjuang pada jalan Allah, dan Ibnus Sabil ialah orang-orang yang sedang dalam perjalanan, yang memerlukan pertolongan.
Ayat ini sudah sangat populer di tengah masyarakat apalagi bagi para pengelola zakat baik di tingkat takmir masjid maupun lembaga pengelola zakat. Meski menggunakan kata “Shodaqah” atau sedekah, tetapi para ahli tafsir sepakat bahwa yang dimaksud adalah Zakat sebab yg shodaqah yang bersifat umum, tidak dikhususkan pada suatu kelompok atau golongan dengan rincian yang jelas, sedang pada ayat ini disebutkan secara eksplisit para kelompok penerima shodaqah itu. Dengan begitu para mufassir sepakat shodaqah yang dimaksud pada ayat ini adalah Zakat.
Menariknya dari ayat ini, ada 4 golongan yang penyebutannya didahului kata depan “UNTUK” atau li dalam Bahasa Arab, yakni : Fakir, Miskin, ‘Amil dan Muallaf. Dan ada 4 golongan yang didahului dengan kata depan “PADA/DALAM” atau fii dalam Bahasa Arab, yakni : Riqab, Gharim, Sabiilillaah dan Ibnus Sabil.
Menurut Prof. Dr. Al Yasa’ Abu Bakar, MA dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), kata depan UNTUK atau li, mengandung makna “kepemilikan”, sedang makna kata depan PADA/DALAM atau fii berarti di samping bermakna “kepemilikan” juga bisa bermakna “pengambilan manfaat”.
Masih dari Professor Al Yasa’, pada makna “kepemilikan”, zakat ditujukan kepada orang-per orang secara individu atau langsung pada sasaran. Sedang pada makna “pengambilan manfaat”, zakat bisa jadi tidak harus ditujukan kepada sasaran langsung, tapi bisa dikelola oleh “pihak lain” untuk disalurkan nilai kemanfaatannya pada pihak tersebut.
Dengan kata lain, zakat bisa ditujukan secara langsung atau per individu untuk Fakir, Miskin, ‘Amil, dan Muallaf. Sedang untuk kelompok Riqab, Gharim, Sabilillah, dan Ibnus sabil, zakat bisa dikelola oleh suatu manajemen untuk didistribusikan sesuai dengan kebutuhan.
Dari sini kita bisa memahami bila penyaluran zakat selama ini oleh badan atau lembaga yang menangani penyaluran zakat itu berkembang dari hari ke hari. Misalnya pada Riqab: karena bersifat memerdekakan budak, sedang budak sekarang sudah tidak ada, bisa jadi, zakat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, memberikan advokasi publik untuk orang-orang lemah yang terjerat hukum atau mereka yang termarjinalkan oleh situasi kapitalistik. Begitu juga pada Gharim: zakat bisa digunakan untuk modal usaha atau pembiayaan operasionalisasi pengelolaan pertanian yang semakin mahal.
Pada Sabilillah: zakat bisa digunakan untuk membangun gedung-gedung sekolah, rumah sakit, panti asuhan, pemberian beasiswa, penanganan bencana dan pelestarian lingkungan. Sedang pada Ibnus Sabil: zakat bisa digunakan untuk pemulangan tenaga kerja yang terdampar di suatu tempat dan kehabisan bekal, pada masa Covid-19 dulu, zakat bisa digunakan untuk rapid test atau vaksin terkait Covid-19, pembuatan shelter-shelter karantina, dan lain-lain.
Wallaahu a’lam.
Ditulis oleh: Anton Rahmat Widodo (Sekretaris Mejelis Litbang & IT Muhammadiyah Moyudan)